Tampilkan postingan dengan label Seks Dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seks Dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Mengulum Buah Zakar Menurut Islam


JokoRowoTlogoRejo-Ladies, apakah Anda dan pasangan Anda menginginkan bercinta yang tak biasa, misalnya Anda berdua berkeinginan untuk melakukan posisi bercinta yang paling sulit dan belum pernah Anda lakukan dengannya? Tentu saja keinginan tersebut setidaknya merupakan hal yang wajar, terutama dalam kaitannya dengan pencarian variasi hubungan seksual supaya kehidupan seks membosankan dengan posisi begitu-begitu saja.

Aktivitas untuk melakukan seks nampaknya sangat beragam. Anda dan pasangan boleh dengan sangat bebas mengekspresikan gaya macam apapun saat berhubungan seksual. Ada banyak trik agar permainan khusus dewasa ini bisa lebih hot diantaranya yaitu mengulum penis pasangan Anda. Kelihatannya hal tersebut itu jika kita emang tidak jijik, namun trik ini bisa di coba bagi yang memang mau dan tiak keberatan saja, karena beberapa ahli mngatakan bahwa aktivitas mengulum penis pasangan ini sangat berpotensi terhadap penyakit radang mulut, itu jika tidak tahu triknya.

Bicara tentang oral seks yang dijelaskan pada situs kemusykilan.islamgrid.gov, seperti mengulum penis pasangan, menurut pandangan umat Islam masih dianggap tidak sesuai dengan tuntunan melakukan hubungan seksual yang diajarkan oleh Rasulullah yang penuh dengan etika dan estetika yang luhur. Hal ini diperkuat dengan teks-teks Al-Qur’an dan hadist yang berbicara masalah hubungan sex masih bersifat zhanni (samar). Sehingga membuka peluang pemahaman yang berbeda-beda di kalangan ulama. Terutama mempertimbangkan segi mashlahat dan mudharatnya.

Akan tetapi apabila ditinjau dari aspek manfaat, berdasarkan Imam al-Syathibi mengenai perilaku oral seks dalam pandangan Islam dan medis sangatlah penting untuk dilakukan, terutama dari segi manfaat, tapi tidak dengan mengulum buah zakar.

Bercinta Saat Datang Bulan Menurut Islam


JokoRowoTlogoRejo-Ladies, tak bisa dipungkiri bahwa berhubungan seks atau bercinta adalah aktivitas yang paling menyenangkan bagi pasangan suami istri. Selain meningkatkan keharmonisan rumah tangga, hubungan seks juga meningkatkan kesehatan Anda dan pasangan secara keseluruhan.

Berbicara tentang seks memang tak akan ada habisnya. Meski berhubungan seks adalah aktivitas yang menyehatkan, Anda perlu mengetahui kapan waktu yang tepat dan sehat untuk melakukannya. Nah, saat Anda sedang menstruasi sebaiknya Anda dan pasang harus berpuasa untuk tidak melakukan hubungan seksual. Melakukan hubungan seks saat menstruasi dari segi agama memang dilarang, begitu pula dari segi medis, bisa berpeluang besar tertular penyakit kelamin lho.

Dijelaskan pada situs konsultasisyariah.com, dalam ajaran Islam hubungan suami-istri pada saat istri sedang masa haid atau menstruasi merupakan perbuatan terlarang. Namun tahukah Anda, 1500 tahun silam, agama Islam sudah memberitahu hal tersebut melalui Al Qur'an dalam surat Al Baqarah ayat 222. Dalam ayat tersebut dijelaskan: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka (berhubungan suami istri_red), sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Oleh karena itu, hindarilah berhubungan seks pada saat Anda haid. Jika tidak bisa menahan hasrat seksual, komunikasikan permasalahan seksual Anda bersama suami dan temukan jalan keluar terbaik demi keharmonisan hubungan Anda. selamat mencoba ya ladies.

Artikel Di Kutip Dari:http://www.vemale.com/topik/cinta-dan-seks/43232-bercinta-saat-datang-bulan-menurut-islam.html

Oral Sex menurut Islam


JokoRowoTlogoRejo-Ladies, sebenernya oral sex itu diperbolehkan tidak ya? Mungkin pertanyaan itu masih menjadi suatu permasalah yang belum terpecahkan. Banyak juga yang mempertanyakan apakah benar aktivitas ini dilakukan menurut syariat Islam?

Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas jima yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Di Al-Quran diterangkan “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS. Al Baqoroh : 223).

Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang jima sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Bicara tentang oral sex seperti yang dijelaskan pada situs islamawareness.net, menurut Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti oral seks diperbolehkan dalam Islam bahwa yang diharamkan dalam berhubungan seksual hanya ada tiga hal, di antaranya: Anal seks, berhubungan jima saat istri sedang haid atau menstruasi dan jima pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal. Lain lagi menurut Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap zakar suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis.

Hukum Masturbasi Oleh Wanita Dalam Islam


JokoRowoTlogoRejo-Dear Ladies, mencapai klimaks dalam bercinta tentu adalah kenikmatan puncak yang ingin dicapai setiap orang yang telah menikah. Namun tidak seperti pria, wanita cenderung lebih sulit mencapai klimaks atau orgasme ketika bercinta. Oleh karena itu, beberapa wanita harus melakukan masturbasi sendiri. Bagaimana kata islam tentang ini?

Di situs syariahonline.com, seorang wanita yang tidak disebutkan namanya mengeluhkan hubungan seksual yang ia jalani tidak pernah bisa memberikannya kepuasan. Lebih jauh dia menyebutkan bahwa suaminya tidak ingin berusaha lebih untuk membuatnya mencapai klimaks dan akhirnya ia harus melakukan masturbasi sendiri.

Menanggapi hal tersebut, situs yang sama menyebutkan bahwa masturbasi yang dilakukan wanita tersebut bersifat makruh. Mengapa? Dikhawatirkan wanita tersebut akan berbuat zinah untuk mencari kepuasan. Jadi, ditimbang dari segi bahaya, risiko masturbasi terhitung lebih ringan daripada risiko berzinah dengan orang lain.

Sedangkan, pendapat yang berbeda ditulis oleh konsultasisyariah.com. Pada situs tersebut masturbasi diklaim sebagai sesuatu yang haram. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah yang menyebutkan bahwa Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Firman tersebut jelas tertulis pada Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 5-7.

Bercinta seyogyanya dapat membawa kepuasaan bagi satu pasangan. Jika hal itu masih jadi masalah, mengapa tidak dibicarakan saja kepada pasangan daripada harus melakukan masturbasi sendiri.

Bolehkah Melihat Kemaluan Satu Sama Lain?


JokoRowoTlogoRejo-Ladies, setiap pasangan suami istri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Bicara mengenai hubungan romatis pasti berkaitan dengan dunia hubungan seksual. Istimewanya pada salah satu ajaran agama, yaitu ajaran agama Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga lho.

Dalam konteks tersebut, aturannya ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh.

Salah satu permasalahan yang kerap kali dipertanyakan oleh beberapa pasangan muslim ialah, sebenarnya boleh tidak ya melihat kemaluan satu sama lain? Nah, seperti yang dijelaskan pada situs voa-islam.com, bahwa hal tersebut dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Anda dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya.

Pendapat tersebut dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).

Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan pasangan Anda semakin mesra dan tidak sampai melanggar larangan Allah.

Artikel Di Kutip Dari: http://www.vemale.com/

Oral Seks Dalam Pandangan Islam


Kata oral seks sudah seringkali kita dengar atau baca di berbagai media. Ladies pasti pernah dengar mengenai oral seks bukan? Oral seks adalah kegiatan seksual dimana rangsangan seksual dilakukan dengan menggunakan mulut, bibir, atau lidah untuk merangsang miss V atau Mr P pasangan. Masalah oral sex sendiri sering ditanyakan halal tidaknya oleh para penganut agama Islam. Sebenarnya, apakah oral seks itu diperbolehkan dalam Islam?

Tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini, karena itu beberapa ulama memang memiliki pendapat yang berlainan. Karena itu, jika pasangan suami istri yang satu menganggap oral sex itu haram dan yang lainnya tidak, maka hendaknya tidak dipaksakan melakukan oral sex karena kegiatan seksual itu sudah seharusnya menjadi kegiatan yang memang dikehendaki bersama.

Kegiatan oral seks memungkinkan pasangan suami istri untuk melihat dan menyetuh alat kelamin pasangannya. Dan berdasarkan hal inilah beberapa orang mengganggap oral sex itu tidak dibenarkan.

Ustadz Sigit Pranowo, Lc dalam eramuslim.com mengatakan bahwa dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyetuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda, ‘Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (HR. Tirmidzi, dia berkata, “ini hadist Hasan Shohih.”)

Seperti yang dilansir oleh situs muslimromantis.wordpress.com berdasarkan hal ini ada yang menganggap oral seks itu diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk mencapai suatu kepuasan. Ada yang juga yang menganggap oral seks itu tidak dibenarkan karena cairan yang keluar dari mr.P adalah madzi yang dianggap najis.

Artikel Di Kutip; Vemale.com