Oral Seks Dalam Pandangan Islam


Kata oral seks sudah seringkali kita dengar atau baca di berbagai media. Ladies pasti pernah dengar mengenai oral seks bukan? Oral seks adalah kegiatan seksual dimana rangsangan seksual dilakukan dengan menggunakan mulut, bibir, atau lidah untuk merangsang miss V atau Mr P pasangan. Masalah oral sex sendiri sering ditanyakan halal tidaknya oleh para penganut agama Islam. Sebenarnya, apakah oral seks itu diperbolehkan dalam Islam?

Tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini, karena itu beberapa ulama memang memiliki pendapat yang berlainan. Karena itu, jika pasangan suami istri yang satu menganggap oral sex itu haram dan yang lainnya tidak, maka hendaknya tidak dipaksakan melakukan oral sex karena kegiatan seksual itu sudah seharusnya menjadi kegiatan yang memang dikehendaki bersama.

Kegiatan oral seks memungkinkan pasangan suami istri untuk melihat dan menyetuh alat kelamin pasangannya. Dan berdasarkan hal inilah beberapa orang mengganggap oral sex itu tidak dibenarkan.

Ustadz Sigit Pranowo, Lc dalam eramuslim.com mengatakan bahwa dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyetuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda, ‘Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (HR. Tirmidzi, dia berkata, “ini hadist Hasan Shohih.”)

Seperti yang dilansir oleh situs muslimromantis.wordpress.com berdasarkan hal ini ada yang menganggap oral seks itu diperbolehkan jika memang dibutuhkan untuk mencapai suatu kepuasan. Ada yang juga yang menganggap oral seks itu tidak dibenarkan karena cairan yang keluar dari mr.P adalah madzi yang dianggap najis.

Artikel Di Kutip; Vemale.com