Langgar Aturan, 30 Ribu Pejabat Cina Kena Hukuman

http://seksimemek.blogspot.com/2014/01/langgar-aturan-30-ribu-pejabat-cina-kena-hukuman.htmlseksimemek ~Partai Komunis Cina menghukum 30.420 pejabat pemerintahannya karena melanggar "delapan poin" aturan antibirokrasi yang diluncurkan pada akhir tahun 2012. Pernyataan ini disampaikan juru bicara Partai pada Rabu, 8 Januari 2014, kemarin.

Dikutip kantor berita Xinhua, menurut Komisi Sentral Inspeksi Disiplin (CCDI), para pelanggar telah terlibat dalam 24.521 kasus hingga akhir Desember 2013.

Delapan poin aturan antibirokrasi ini diperkenalkan pada pertemuan Biro Politik Komite Sentral CPC pada 4 Desember 2012 lalu. Peraturan ini dibuat sebagai upaya untuk melarang pejabat melakukan pemborosan, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pelanggaran yang terjadi termasuk penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi, penggunaan anggaran pemerintah untuk perjalanan atau hiburan, serta penyelenggaraan pernikahan mewah atau upacara lainnya.

Cina juga pernah memecat seorang pejabatnya lantaran digendong saat mengunjungi korban banjir. Pada pertengahan Oktober lalu, foto pejabat Kota Yuyao yang diidentifikasi bernama Wang beredar di jejaring sosial ala Twitter Cina, Sina Weibo.

Dalam keterangan foto yang beredar disebutkan alasan Wang digendong karena tidak ingin sepatu mahalnya rusak. Tentu saja, hal itu segera menimbulkan kemarahan publik. Ia pun akhirnya dipecat dari jabatannya.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/01/09/118543394/Langgar-Aturan-30-Ribu-Pejabat-Cina-Dihukum