Oral Sex menurut Islam


JokoRowoTlogoRejo-Ladies, sebenernya oral sex itu diperbolehkan tidak ya? Mungkin pertanyaan itu masih menjadi suatu permasalah yang belum terpecahkan. Banyak juga yang mempertanyakan apakah benar aktivitas ini dilakukan menurut syariat Islam?

Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas jima yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Di Al-Quran diterangkan “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS. Al Baqoroh : 223).

Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang jima sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Bicara tentang oral sex seperti yang dijelaskan pada situs islamawareness.net, menurut Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti oral seks diperbolehkan dalam Islam bahwa yang diharamkan dalam berhubungan seksual hanya ada tiga hal, di antaranya: Anal seks, berhubungan jima saat istri sedang haid atau menstruasi dan jima pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal. Lain lagi menurut Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap zakar suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis.