Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas jima yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Di Al-Quran diterangkan “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS. Al Baqoroh : 223).
Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang jima sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Bicara tentang oral sex seperti yang dijelaskan pada situs islamawareness.net, menurut Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti oral seks diperbolehkan dalam Islam bahwa yang diharamkan dalam berhubungan seksual hanya ada tiga hal, di antaranya: Anal seks, berhubungan jima saat istri sedang haid atau menstruasi dan jima pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal. Lain lagi menurut Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap zakar suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis.